Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Berkas Perkara Segera Disidangkan, Ferdy Sambo Langsung Bikin Gebrakan Kerahkan Jaringan Eks KPK

Eks Kadiv Propam dan jenderal bintang dua itu memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya kembali menunjukkan progres.

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21 hari ini, Rabu (28/9/2022).

Kasus penuh skenario dan melibatkan banyak pihak itupun akan segera disidangkan.

Namun, Ferdy Sambo tidak diam dan pasrah begitu saja menghadapi meja hijau.

Eks Kadiv Propam dan jenderal bintang dua itu memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.

Ferdy Sambo mengerahkan jaringan eks penggawa KPK.

Baca juga: Febri Diansyah Bergerak Cepat Tangani Kasus Ferdy Sambo, Datang ke Magelang hingga Temui 3 Profesor

Ia menunjuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya dan sang istri, Putri Candrawathi.

Bak serangan balik, kehadiran Febri Diansyah dan Rasamala dalam tim kuasa hukum juga diumumkan hari ini.

Jaringan Eks KPK

Febri Diansyah dan Rasamala yang sama-sama terkenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian setelah bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.

Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.

Febri Diansyah menjelaskan, dirinay bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.

Dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase Tribun Jakarta)

"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.

Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.

"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.

"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.

P-21

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana telah mengumumkan berkas perkara dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan keputusan ini telah membuat penyidikdari Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Fadil juga mengatakan berkas tersangka pembunuhan dan obstruction of justice akan digabung.

Percakapan yang diduga antara Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo itu heboh setelah diposting oleh sebuah akun di Instagram. Begini kata Ferdy Sambo.
Percakapan yang diduga antara Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo itu heboh setelah diposting oleh sebuah akun di Instagram. Begini kata Ferdy Sambo. (Kolase TribunJakarta)

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J. 

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Dua Eks KPK Bela Istri Ferdy Sambo, Novel Baswedan Akan Minta Mereka Menolak Andai Ini Terjadi

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Diserahkan Bareskrim ke Kejagung 3 Oktober 2022 dan  Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Salah Harus Dihukum!

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved