Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Anggap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Tak Masuk Akal, Kamaruddin Simanjuntak: Ini Negara Hukum

Kamaruddin Simanjuntak geram terhadap alasan dari kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Kolase TribunJakarta
Terungkap Brigadir J rupanya sempat enggan untuk menghampiri Putri Candrawathi di kamarnya saat berada di Magelang. Namun, Brigadir J akhirnya mau setelah dirayu sosok ini untuk bertemu Putri Candrawathi. Siapa sosok tersebut? 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pengacara  Keluarga  Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak geram terhadap alasan dari kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meskipun sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian. 

Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.

Menanggapi itu, Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.

Baca juga: Terkuak Dampak dari Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apakah Hukuman Jadi Semakin Berat?

Kamaruddin lalu membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan

"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan. Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang. 

"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia. Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin. 

 
Kata kuasa hukum Putri

Sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved