Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibu Brigadir J Sadar Ciptaan Tuhan, Mau Ampuni Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Asal Ini Dijalankan
Menyadari kodratnya sebagai sesama ciptaan tuhan, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak menutup kemungkinan akan memaafkan Ferdy Sambo dan Putri.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum barunya Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
“Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022) sewaktu menceritakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Dikatakan Febri, saat mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022), Ferdy Sambo dalam kondisi yang sangat emosional.
“Ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” kata Febri.
Baca juga: Terkuak Dampak dari Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apakah Hukuman Jadi Semakin Berat?
Karenanya, Ferdy Sambo juga akan mengakui perbuatan yang dilakukannya saat persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Para tersangka pun akan segera diadili di pengadilan.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa para tersangka bisa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE.
Sebagian Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan,