Polisi Pastikan Tak Pandang Bulu Dalam Operasi Zebra 2022, 'Pelat Dewa' akan Ditindak Jika Melanggar
Polisi memastikan akan tetap menindak kendaraan dengan "pelat dewa" jika melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2022.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan akan tetap menindak kendaraan dengan "pelat dewa" jika melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2022.
Adapun Operasi Zebra akan berlangsung selama dua pekan pada 3-16 Oktober 2022.
Diketahui, sebutan "pelat dewa" merujuk pada kendaraan dengan pelat nomor khusus atau yang biasa digunakan para pejabat negara.
"Nggak ada (pelat dewa), semuanya kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Namun, Latif menambahkan, penindakan yang dimaksud bukan hanya soal sanksi tilang.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai Senin 3 Oktober, Polda Metro Jaya Utamakan Tilang ETLE
"Menindak bukan harus menilang. Suatu bentuk pelanggaran akan kita tindak. Penindakan secara elektronik sudah berjalan secara otomatis gitu loh," terang dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal mengutamakan penerapan tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama Operasi Zebra 2022.
"Penindakan itu kita kedepankan tilang elektronik," kata Latif.
Ia menjelaskan, penindakan tilang secara manual hanya dilakukan di momen-momen tertentu.
Contohnya, kata dia, ketika petugas menemukan pengendara yang ugal-ugalan di jalan.
"Tentunya tilang manual pada tempat-tempat tertentu saja, tapi kita tidak ada penegakkan hukum secara stasioner. Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan, tetap kita tindak secara manual," ujar Latif.
Dalam Operasi Zebra 2022, polisi akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam.
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.