Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Targetnya Bebas, Bharada E Sudah Siapkan Kejutan saat Hadapi Ferdy Sambo di Pengadilan

Targetnya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah siapkan kejutan untuk Ferdy Sambo.

Editor: Y Gustaman
YouTube
Ferdy Sambo sempat melirik tajam ke arah Bharada E saat rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat pembunuhan Brigadir J. Jelang persidangan, Bharada E sudah siap mental dan bakal memberikan kejutan untuk Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Targetnya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah siapkan kejutan untuk Ferdy Sambo.

Mendekati waktu persidangan perdana yang diperkirakan tak lama lagi, kondisi Bharada E yang berperan menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini cenderung stabil. 

Penyidik Bareskrim Polri sudah menyerahkan berkas dan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan seluruh surat dakwaan terhadap kelima tersangka tersebut.

Ronny Talapessy mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti. Namun, Bharada E sudah siap mental, termasuk saat bertemu Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan, Putri Candrawathi Dilindungi Sampai Singgung Bapak dan Ibu Brigadir J

"Selama ini sudah ada pendampingan dari LPSK. Kita lihat Bharada E ini cukup stabil dan siap menghadapi persidangan," ujar Ronny seperti dilansir dari Kompas TV pada Selasa (4/10/2022).

Ia memastikan Bharada E akan konsisten memberika keterangan di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. 

Ronny dan tim kuasa hukum targetnya membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan.

Akhirnya ucapan maaf kepada keluarga Brigadir J terucap juga dari mulut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyebut peristiwa sadis itu dilakukannya atas dasar cinta kepada sang istri, Putri Candrawathi.
Akhirnya ucapan maaf kepada keluarga Brigadir J terucap juga dari mulut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyebut peristiwa sadis itu dilakukannya atas dasar cinta kepada sang istri, Putri Candrawathi. (Kolase TribunJakarta)

“Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah,” katanya.

Saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum Bharada E sedang mempersiapkan beberapa strategi mengejutkan untuk persidangan.

Bharada E sudah siap bertatap muka dengan Ferdy Sambo, mantan atasanya, di persidangan. 

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy.

Persiapan tim kuasa hukum, bahkan sudah menyusun pembelaan bagi Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Akui Perbuatannya Atas Dasar Cinta Putri

"Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkap dia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlindungan khusus kepada Bharada E yang menjadi justice collaborator.

"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir secara offline. Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Ferdy Sambo siap tanggung jawab, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak meminta para pelaku dihukum seadil mungkin.
Ferdy Sambo siap tanggung jawab, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak meminta para pelaku dihukum seadil mungkin. (Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews)

LPSK bekerjasama dengan Polri untuk melindungi dan menjaga kesehatan mental Bharada E.

Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Susilaningtias tak menampik ada kemungkinan Bharada E mengalami tekanan secara psikis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterangannya.

"Sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," sambung Susilaningtias.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Beda Tahanan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menjelaskan kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dipisah di tiga lokasi berbeda. 

Baca juga: Ibu Brigadir J Sadar Ciptaan Tuhan, Mau Ampuni Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Asal Ini Dijalankan

Ia menjelaskan, dengan penyerahan para tersangka dan berkasnya dari penyidik Bareskrim Polri, otomatis kewenangan penahanan ada di tangan jaksa penuntut umum.

"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha pada Rabu (5/10/2022). 

Soal penahanan para tersangka, Fadil Zumaha menjelaskan Ferdy Sambo ditahan bersama dua tersangka obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahma Arifin di Mako Brimob. 

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru, Febri Diansyah bergerak cepat dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh kliennya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru, Febri Diansyah bergerak cepat dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh kliennya. (Kolase Tribun Jakarta)

Kemudian Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim  terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumaha. 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 

Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved