Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Pasang Badan, Putri Candrawathi Dilindungi Sampai Singgung Bapak dan Ibu Brigadir J
Ferdy Sambo pasang badan melindungi istrinya, dari permasalahan yang tengah menjeratnya saat ini. Sambo turut meminta maaf ke orang tua Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo pasang badan melindungi istrinya, Putri Candrawathi, dari permasalahan yang tengah menjeratnya saat ini.
Mantan Kadiv Provam Polri itu mengatakan bila Putri Candrawathi tidak bersalah dan hanya menjadi korban atas permasalahan yang terjadi saat ini.
Diketahui, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo saat ditemui usai penyerahan berkas perkara dan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Akui Perbuatannya Atas Dasar Cinta Putri
Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.

Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan, paling lambat surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Bunuh Brigadir J atas dasar cinta Putri