Anies Baswedan Bagi-bagi Dana Hibah ke Parpol Rp27,5 Miliar Jelang Lengser, PDIP Dapat Paling Besar
Anies Baswedan menyalurkan dana hibah kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2022 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2022 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Adapun besaran dana hibah untuk parpol ini senilai Rp27,5 miliar.
"Jadi ini adalah hibah yang diberikan secara berkala setiap tahun kepada pimpinan-pimpinan partai di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies di lokasi, Kamis (6/10/2022).
"Kita berharap ini nantinya dimanfaatkan untuk bisa membuat kegiatan-kegiatan yang tentang kesadaran proses politik, pentingnya keterlibatan dalam proses politik, karena kita menyadari bahwa aktifnya warga di dalam mengartikulasikan aspirasi," tambahnya.
Sebagai informasi, besaran dana hibah yang diberikan kepada masing-masing parpol nominalnya berbeda.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Berkeringat Sudah Bawa Keuntungan untuk NasDem, Tinggal Yakinkan Pemilihnya
Pasalnya, besaran dana hibah ini disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.
Sama seperti tahun sebelumnya, dana hibah TA 2022 paling banyak diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraup suara tertinggi pada Pemilu 2019.

Partai berlambang banteng itu mendapatkan dana hibah sebesar Rp6,6 miliar.
"Aktifnya warga di dalam memantau proses politik itu akan berdampak pada peningkatan mutu dari pengambilan kebijakan mutu dari langkah-langkah yang dilakukan oleh partai-partai politik. Nah itu sesuatu yang harus dilakukan lewat berbagai aktivitas. Harapannya pembiayaan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di DKI itu mengingatkan pentingnya memandang satu sama lain.
Ia mengingatkan perihal tak adanya musuh melainkan lawan.
Sebagai contoh, ia menggambarkan perbedaan keduanya melalui pertandingan badminton.
Ketika berlaga, tak ada musuh melainkan lawan olahraga.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Berkeringat Sudah Bawa Keuntungan untuk NasDem, Tinggal Yakinkan Pemilihnya
"Lawan di dalam lintas partai adalah teman dalam berdemokrasi dengan begitu, maka kita melihat semuanya sebagai satu kesatuan. Walaupun posisinya mungkin berbeda dalam kebijakan abcd. Nah ini akan membuat kualitas demokrasi kita juga menjadi lebih baik dan saya sampaikan juga selebihnya silakan aja pakai politik mengelola," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.
Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berikut besaran dana hibah parpol tahun 2022:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000 (Rp 6,6 miliar)
2. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000 (Rp 4,6 miliar)
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000 (Rp 4,5 miliar)
4. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000 (Rp 2 miliar)
5. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000 (Rp 1,9 miliar)
6. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 (Rp 1,8 miliar)
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000 (Rp 1,5 miliar)
8. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000 (Rp 1,5 miliar)
9. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000 (Rp 1,5 miliar)
10. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000 (Rp 884 juta)