Cara Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Punya masalah penglihatan dan harus pakai kacamata? Simak cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, catat syarat dan prosedurnya.

Editor: Muji Lestari
articles
Ilustrasi Mata. Simak cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, begini prosedurnya. 

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

Baca juga: Gratis Iuran Bulanan! Catat Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI, Pastikan Nama Ada di DTKS

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS

3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik

4. Pengambilan kacamata

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved