Cerita Kriminal

Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Satu Keluarga Lalu Buang ke Septic Tank, Jasad di Kebon Jadi Petunjuk

Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditemukan tewas mengenaskan di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung. Pelakunya ternyata adalah ayah dan anak

Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pelaku pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditemukan tewas mengenaskan di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung.

Jasad empat dari lima orang anggota keluarga tersebut ditemukan di dalam septic tank.

Sedangkan satu orang korban dikubur di kebun singkong.

TONTON JUGA

Pelaku yang tega menghabisi kelima orang tersebut, ternyata adalah dua orang pria berinisial DW (17) dan EW (38).

DW diketahui sebagai sang anak, dan ayahnya EW, mereka berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Lalu apa motif ayah dan anak itu menghabisi satu keluarga?

Di Mako Polres Way Kanan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mulanya menjelaskan soal proses kasus pembunuhan sadis tersebut bisa terungkap.

Baca juga: Misteri Jasad Satu Keluarga di Septic Tank Terbongkar, Ayah-Anak Berkomplot Gara-gara Warisan

Ia mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga bermula dari laporan orang hilang ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022.

Identitas korban yang hilang adalah Juwanda (26) berjenis kelamin laki–laki, ia merupak warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022, karena ada kejanggalan keberadaannya.

Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin.

Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pelaku pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung.
Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pelaku pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung. (Polres Way Kanan)

Baca juga: Jenazah Satu Keluarga Dibuang Dalam Septic Tank di Lampung, Lalu Lubangnya Ditutup Pakai Cor

Lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku yakni DW.

Dugaan petugas ternyata benar setelah melakukan introgasi, DW membuat pengakuan yang mengejutkan.

DW mengakui terlibat dalam pembunuhan Juwanda.

DW sendiri merupakan kakak tiri, serta keponakan dari Juwanda.

Juwanda dibunuh ketika ia sedang tidur di dalam rumah.

Baca juga: Tragedi Satu Keluarga Kecelakaan Maut di Tol JORR, Ini Kata Polisi

Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa lalu jasadnya dibawa ke kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP tempat Juwanda dikubur.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB, di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Kolase Foto dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Lampung dan ilustrasi jasad.
Kolase Foto dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Lampung dan ilustrasi jasad. (Kolase Foto TribunJakarta)

Baca juga: Turap Timpa Rumah Warga Cijantung, Satu Keluarga Langsung Ngungsi

Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin (78), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra (6)

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Perbuatan bejat DW dan EW ternyata dipicu karena permasalahan sepele.

Ilustrasi temuan mayat -
Ilustrasi temuan mayat - (Istimewa)

Baca juga: Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Polisi mengungkap DW dan EW nekat membunuh lima anggota keluarga sendiri karena rebutan warisan.

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved