Jokowi Diminta Ikut Membantu, Mantan Pekerja TMII Tagih Pesangon yang Belum Dibayarkan Pengelola

Presiden Jokowi diminta turun tangan membantu permasalahan sejumlah mantan pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang belum mendapatkan haknya.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah wisatawan terlihat sedang asik berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur - Presiden Jokowi diminta turun tangan membantu permasalahan sejumlah mantan pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang belum mendapatkan haknya. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono menyoroti kabar belum dibayarkan pesangon 30 orang pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola barunya yakni PT TWC sampai bulan Oktober 2022.

Anak-anak memanfaatkan waktu kunjungan ke TMII bermain layang-layang di sekitar Tugu Api Pancasila, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (23/8/2020).
Anak-anak memanfaatkan waktu kunjungan ke TMII bermain layang-layang di sekitar Tugu Api Pancasila, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (23/8/2020). (TribunJakarta/Pebby Ade Liana)

Menurut dia, karyawan hanya menuntut pesangon yang rata-rata sudah bekerja selama 25 tahun lebih tapi tidak kunjung dicairkan.

Selain itu, karyawan lama banyak dilepas jabatannya diganti orang BUMN yang tidak kompeten dan tak mengerti mengelola TMII.

“Pesangon tidak pernah dibayar oleh TWC sejak Maret 2022 sampai sekarang. Bahkan, tidak pernah ada tanggapan dari EVP TMII,” kata Tri pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Bukan cuma soal pesangon saja, Tri mengungkap ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC tersebut. 

Sehingga, alangkah baiknya pengelolaan dikembalikan lagi kepada swasta.

Padahal, Tri menilai pengambilalihan TMII oleh pemerintah tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Tapi ternyata, setelah hampir 8 bulan justru jadi berantakan semua ketika pengelolaan TMII diberikan kepada pihak TWC.

“TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII,” jelas dia.

Baca juga: Jadi Pengganti Kereta Layang TMII, Intip Keunggulan Tram Mover Garuda Kencana

Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC.

Sehingga, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.

“Karena setelah renovasi Rp1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Suasana di TMII, Jakarta Timur yang telah dibuka kembali dengan sejumlah persyaratan seperti menunjukkan bukti vaksin dan khusus kegiatan outdoor, Jumat (20/8/2021)
Suasana di TMII, Jakarta Timur yang telah dibuka kembali dengan sejumlah persyaratan seperti menunjukkan bukti vaksin dan khusus kegiatan outdoor, Jumat (20/8/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved