Pejabat Pengganti Anies Baswedan

Pj Gubernur Tak Bisa Banyak 'Bergerak', Anies Minta Heru Budi Lanjutkan Sederet Program Kerjanya

Anies Baswedan pun jauh hari sebelumnya telah mengeluarkan peraturan gubernur agar orang yang menggantikannya dapat meneruskan sejumlah program kerja

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
setpres/net
Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan sejumlah program kerja yang telah disusunnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan sejumlah program kerja yang telah disusunnya.

Anies Baswedan pun jauh hari sebelumnya telah mengeluarkan peraturan gubernur agar orang yang menggantikannya dapat meneruskan sejumlah program kerjanya.

Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023-2026, agar orang yang menggantikannya dapat meneruskan sejumlah program kerjanya.

Dan kini, Anies meningatkan Heru Budi Hartono selaku orang yang ditunjuk Presiden agar menjalankan tugasnya sebagai orang nomor 1 DKI Jakarta sesuai ketentuan.

"Semua ada ketentuannya, pemerintah, pemerintah bekerja sesuai ketentuan," kata Anies di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan lengser pada 16 Otktober 2022.

Baca juga: Heru Budi Hartono: Orang Dekat Jokowi yang Nyaris Jadi Cawagub Ahok, Kini Calon Pengganti Anies

Penunjukkan Heru diputuskan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang.

Sesuai ketentuan, kata Anies, seorang Pj Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan strategis.

Pj Gubernur pun hanya bisa menjalankan program-program yang sudah dibuat atau dirancang oleh gubernur sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Heru Budi Hartono kompak mengenakan kemeja motif kotak-kotak.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Heru Budi Hartono kompak mengenakan kemeja motif kotak-kotak. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Oleh karena itu, lanjut Anies, Heru hanya bisa menjalankan program yang sudah dibuatnya selama dua tahun ke depan memimpin Jakarta.

"Ada namanya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), ada namanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Itu semua ketentuan dan itu tentu akan jadi pegangan," ujarnya.

Anies Minta Pj Gubernur Integrasikan JIS dengan Berbagai Transportasi Umum

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta berencana mengintegrasikan Jakarta International Stadium (JIS) dengan sejumlah moda transportasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

Baca juga: Saat Anies Baswedan Temui AHY Bahas Pilpres, Lima RT di Jakarta Barat Masih Kebanjiran

Dengan demikian, integrasi ini nantinya akan jadi pekerjaan rumah bagi Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

Dalam dokumen RPD 2023-2026 yang diterima TribunJakarta.com, Anies menyebut penyediaan akses transportasi umum bisa menghidupkan kawasan JIS 

Apalagi, stadion yang jadi ikon baru ibu kota dibangun dengan konsep green building.

"Akses dari dan menuju kawasan juga akan terintegrasi dengan moda transportasi publik, seperti BRT, MRT, dan LRT yang terhubung dengan akses pejalan kaki yang memadai," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip Kamis (22/9/2022).

Sebagai informasi, sejauh ini moda transportasi yang sudah terhubung dengan JIS baru Transjakarta.

Sedangkan untuk KRL Commuterline, stasiun terdekat berada di Stasiun Ancol dan Stasiun Tanjung Priok.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan mimpinya itu Anies meminta penerusnya melanjutkan pembangunan LRT Fase 2A sepanjang 8 kilometer yang menghubungkan JIS dengan kawasan Kelapa Gading.

Selain itu, ia juga meminta penerusnya melakukan pembangunan LRT Fase 3A sepanjang 5,6 kilometer yang menyambungkan JIS dengan daerah Rajawali.

Tak hanya itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mendorong pemerintah pusat mengembangkan aksesibilitas KRL di JIS.

Orang nomor satu di DKI ini juga mengajak BUMD dan kolaborator lainnya turut mengembangkan dan menghidupkan kawasan JIS dengan berbagai kegiatan olahraga, seni budaya, ekonom, hingga kegiataan keagamaan berskala lokal, nasional, dan internasional.

"Harapannya, stadion tidak hanya mampu berkelanjutan secara finansial tetap juga mimpi berkelanjutan memutar perekonomian kawasan, kota, bahkan nasional," tuturnya.

Baca juga: Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan Punya Beban Tuntaskan Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 535,68 Km

Guna memaksimalkan potensi ekonomi pariwisata yang tinggi, Anies juga merencanakan pengintegrasian JIS dengan kawasan wisata Ancol.

Hal ini berkaca dari suksesnya penyelenggaraan event olahraga berskala internasional seperti Asian Games pada 2018 lalu.

"Selanjutnya penyelenggaraan event serupa perlu direncanakan untuk membangun citra positif Jakarta sebagai kota yang mampu menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan event olahraga internasional," kata Anies.

Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Program Sumur Resapan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau menyerah, meski dikecam namun program sumur resapan bakal terus dilanjutkan.

Namun bukan dirinya yang akan mengerjakan, program sumur resapan ini diwariskan Anies kepada penerusnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026.

Dalam Pergub itu Anies menjelaskan, penanganan banjir Jakarta tak bisa hanya dilakukan dengan membuat atau meluruskan aliran sungai dengan konstruksi beton atau sheet pile.

"Air yang mengalir dari selatan Jakarta ke muara utara Jakarta dapat ditahan lebih lama, melalui pembangunan waduk-waduk dan memperbanyak sumur resapan di daerah selatan Jakarta," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (23/9/2022).

Orang nomor satu di DKI ini memaparkan, kinerja pengaturan mitigasi banjir di ibu kota sangat rendah.

Baca juga: Bertemu Anies di DPP Demokrat, AHY Singgung Pilgub 2017 dan Kovensi Capres saat Kepemimpinan SBY

Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan tipologi bentang alam berupa dataran fluvial landai, dataran fluvial sangat landai, dan dataran banjir yang sangat riskan terhadap luapan sungai.

Sementara pada wilayah selatan Jakarta, terdapat bentangan dataran fluviovulkanik tang secara alami memiliki potensi resapan yang lebih tinggi dibandingkan tipologi dataran lainnya.

Oleh karena itu, ia merencanakan untuk membangun banyak sumur resapan di wilayah ini.

"Dataran fluviovulkanik dapat dioptimalkan pemanfaatannya sebagai peresapan untuk mengurangi laju aliran air dari hulu ke hilir," ujarnya.

Namun, adanya perkembangan dalam bentuk konstruksi berskala besar serta alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman menyebabkan berkurangnya luas daerah resapan.

Belum lagi kondisi dimana sebagian besar tanah di ibu kota kini menjadi hak milik perseorangan juga kian mempersulit penataan kota dalam membangun infrastruktur pengendali banjir, drainase kota, maupun pembangunan sumur resapan.

"Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan skema pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh," kata Anies.

Sebagai informasi, program sumur resapan Anies sempat dikecam oleh DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, DPRD DKI tahun ini menyetop anggaran untuk program sumur resapan Gubernur Anies Baswedan.

Pasalnya, program tersebut dinilai tak efektif dalam mencegah banjir yang biasa melanda saat musim hujan tiba.

Anies Minta Program Normalisasi Sungai Dilanjutkan Penerusnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penerusnya melanjutkan program normalisasi sungai yang sempat mangkrak di era kepemimpinannya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

Dalam Pergub yang dibuatnya itu, Anies mencanangkan kelanjutan pemulihan daerah aliran sungai (DAS) kritis dan pengamanan pesisir pantai dengan tujuan untuk mengurangi luas genangan banjir hingga 889,4 meter persegi di tahun 2026.

"Dengan fokus kepada antisipasi debit air yang belum tertampung melalui peningkatan kapasitas eksisting dan desain sistem drainase, pembangunan tanggul pengamanan, dan upaya retensi air," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (23/9/2022).

Salah satu upaya yang direncanakan ialah dengan melakukan pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai lewat program naturalisasi atau normalisasi.

Program pengendali banjir ini pun diharapkan bisa dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Pengadaan tanah untuk naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pemerintah pusat," ucapnya.

Selain itu, beberapa program pengendalian banjir lainnya juga dicanangkan Anies, yaitu pengoperasian empat sungai, danau, embung, dan waduk (SDEW); pengerukan SDEW; pengoperasian sembilan polder; dan pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase dan sarana prasarana pengendali banjir lainnya.

Kemudian, integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan, naturalisasi sungai, dan waduk.

Terakhir, pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan dan sumur resapan hingga pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemprov DKI sepanjang 22 kilometer.

Sebagai informasi, program pengendali banjir normalisasi atau naturalisasi mangkrak di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini terjadi lantaran Pemprov DKI tak kunjung melakukan pembebasan lahan di sekitar bantaran sungai.

Alhasil, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas melakukan pekerjaan fisik tak bisa melakukan normalisasi sungai.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved