Cerita Kriminal

Beraninya Sama Anak di Bawah Umur, Pria 47 Tahun Ciut Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pencabulan

Polres Metro Tangerang Kota melalui unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual seks - Polres Metro Tangerang Kota melalui unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota melalui unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Ia menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Baca juga: Ibu Anak Korban Pencabulan di Mangga Besar Sempat Diiming-imingi Rp 30 Juta dan Mobil Demi Damai

Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiaomi dan satu buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ditemui di lobi kantornya mengenai santri yang melakukan pengeroyokan terhadap temannya sampai tewas, Senin (29/8/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ditemui di lobi kantornya mengenai santri yang melakukan pengeroyokan terhadap temannya sampai tewas, Senin (29/8/2022). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved