Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Profil 3 Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Salah Satunya Pernah Tangani Kasus Pembunuhan

Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi Majelis hakim sidang kasua Ferdy Sambo.

Tayang:
Kapuspen Kejagung
Dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, rabu (5/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Wahyu Iman Santosa

Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa menduduki jabatan Ketua PN Kelas IA Denpasar.

Baca juga: Ini Profil Wahyu Iman Santoso yang Jadi Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs di Kasus Brigadir J

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Morgan Simanjuntak

Sementara itu, Hakim Morgan Simanjuntak pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Morgan Simanjuntak merupakan Hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat pembina utama madya. Pendidikan terakhir adalah S2.

Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Wahyu Iman Santoso (kiri) yang ditunjuk menjadi hakim ketua sidang Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso (kiri) yang ditunjuk menjadi hakim ketua sidang Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J. (PN Kediri.go.id/Tribun Jakarta)

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Alimin Ribut Sujono

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved