Korupsi Mobil Operasional, Pelarian 3 Bulan Eks Kepala Desa di Tangerang Berujung di Sel Tahanan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya mengamankan buronan kasus korupsi mobil operasional yang telah kabur berbulan-bulan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya mengamankan buronan kasus korupsi mobil operasional yang telah kabur berbulan-bulan, Selasa (11/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya mengamankan buronan kasus korupsi mobil operasional yang telah kabur berbulan-bulan

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan tersebut bernama Sutisna.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tersangka adalah mantan Kepala Desa Bonasari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Dia DPO selama tiga bulan dan akhirnya berhasil kita tangkap di area Makam Walimusa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ujar Nova pada Selasa (11/10/2022)

Dalam penangkapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengikuti prosedur penangkapan yang ada.

Baca juga: Dokter di Tangerang Ungkap Usia Penderita Stroke Kini Lebih Muda, Gaya Hidup Jadi Penyebab

"Dia kooperatif, dan tentunya mengikuti prosedur yang ada," sambung dia.

Dalam tiga bulan tersebut, yang bersangkutan memang diinformasikan sudah berpindah-pindah tempat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya mengamankan buronan kasus korupsi mobil operasional yang telah kabur berbulan-bulan, Selasa (11/10/2022).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya mengamankan buronan kasus korupsi mobil operasional yang telah kabur berbulan-bulan, Selasa (11/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Mulai dari Jakarta hingga ke Palembang.

"Beberapa kali kita dapat informasi dia kabur ke Palembang, tapi hasilnya nihil, hingga kita tangkap di area makam wilayah Tangerang," papar Nova.

Sebagai informasi, Sutisna merupakan satu dari beberapa tersangka atas kasus penggelapan mobil operasional desa pada tahun 2018.

Karena korupsi itu, kerugian yang ditanggung negara mencapai ratusan juta rupiah.

Para tersangka pun disangkakan UU 31 tahun 1999 Pasal 2 Tentang Tidak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved