Cerita Kriminal

Pria Asal OKU Timur Bawa 67 Paket Sabu di Jakarta Barat, Kini Diringkus Aparat Polsek Neglasari

seorang warga Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan berinisial S (31) diringkus aparat Polsek Neglasari.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Polsek Neglasari menciduk seorang warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan berinisial S (31), Selasa (11/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polsek Neglasari menciduk seorang warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan berinisial S (31).

Tersangka S diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022) kemarin sekira jam 17.00 WIB di Perumahan Taman Semanan indah (TSI), Kampung, Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, bahwa, S diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga: Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi Tajurhalang

"Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram," terang Zain kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Bersama dengan jajaran Reskrim dibantu personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota dengan terlebih dahulu melakukan Observasi dan penyelidikan.

Pelaku ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut," beber Zain.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," sambungnya lagi.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved