UMP Jakarta Tahun 2023

Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 % , Cek Lagi Rincian Upah Tahun 2022 di 34 Provinsi

Jelang pengumuman penetapan UMP 2023, simak kembali rincian upah yang berlaku saat ini di 34 provinsi. Daerahmu berapa?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Pixabay
Penetapan UMP 2023 diumumkan November, buruh menuntut kenakan upah sebesar 13%. Cek rincian upah untuk 34 provinsi yang berlaku saat ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang penetapan UMP 2023, kalangan buruh menutut adanya kenaikan upah sebesar 13 persen di tahun depan. 

Saat ini pemerintah tengah membahas penetapan UMP 2023 yang rencananya akan diumumkan pada November 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen akibat lonjakan inflasi. 

Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9 persen. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7 persen .

Terpisah, Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, buruh menuntut kenaikan UMP 2023 sampai 13 persen, menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitar 3,3 persen," kata dia.

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

Baca juga: Penetapan UMP 2023 Diumumkan November, Cek Daftar Upah Minimum Jakarta 5 Tahun Terakhir

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan desakan kenaikan UMP 2023 tersebut sangat tidak realistis.

"Nggak mungkin, sekarang berapa inflasinya, berapa PDB-nya. Itu nggak mungkin juga," kata Nurjaman.

Nurjaman menilai pengusaha bisa saja menaikkan upah dengan nilai besar, namun keputusan itu sangat bergantung pada kondisi perusahaan, bukan ditarik secara makro melalui penetapan UMP 2023.

"Makanya 13 persen bukan ranah UMP, tapi bipartit. Kan sektornya beda-beda, otomotif beda dengan sektor lain, trading dan non beda. Sebanyak 13 persen kalau perusahaan siap nggak masalah," kata Nurjaman.

Hingga saat ini penetapan UMP 2023 masih menjadi perdebatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, usulan tersebut akan menjadi pertimbangan danlam penentuan UMP 2023.

Ilustrasi Gaji. Penetapan UMP 2023 diumumkan November, buruh tuntut kenaikan 13 persen.
Ilustrasi Gaji. Penetapan UMP 2023 diumumkan November, buruh tuntut kenaikan 13 persen. (Tribunnews.com)

"Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan," kata Ida.

Sambil menanti pengumuman UMP 2023, baiknya simak terlebih dahulu rincian UMP yang berlaku saat ini di 34 provinsi.

Baca juga: Siap-siap! UMP 2023 Diumumkan November, Benarkah Bakal Naik 13 persen ?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved