UMP Jakarta Tahun 2023

Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 % , Cek Lagi Rincian Upah Tahun 2022 di 34 Provinsi

Jelang pengumuman penetapan UMP 2023, simak kembali rincian upah yang berlaku saat ini di 34 provinsi. Daerahmu berapa?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Pixabay
Penetapan UMP 2023 diumumkan November, buruh menuntut kenakan upah sebesar 13%. Cek rincian upah untuk 34 provinsi yang berlaku saat ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang penetapan UMP 2023, kalangan buruh menutut adanya kenaikan upah sebesar 13 persen di tahun depan. 

Saat ini pemerintah tengah membahas penetapan UMP 2023 yang rencananya akan diumumkan pada November 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen akibat lonjakan inflasi. 

Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9 persen. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7 persen .

Terpisah, Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, buruh menuntut kenaikan UMP 2023 sampai 13 persen, menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitar 3,3 persen," kata dia.

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

Baca juga: Penetapan UMP 2023 Diumumkan November, Cek Daftar Upah Minimum Jakarta 5 Tahun Terakhir

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan desakan kenaikan UMP 2023 tersebut sangat tidak realistis.

"Nggak mungkin, sekarang berapa inflasinya, berapa PDB-nya. Itu nggak mungkin juga," kata Nurjaman.

Nurjaman menilai pengusaha bisa saja menaikkan upah dengan nilai besar, namun keputusan itu sangat bergantung pada kondisi perusahaan, bukan ditarik secara makro melalui penetapan UMP 2023.

"Makanya 13 persen bukan ranah UMP, tapi bipartit. Kan sektornya beda-beda, otomotif beda dengan sektor lain, trading dan non beda. Sebanyak 13 persen kalau perusahaan siap nggak masalah," kata Nurjaman.

Hingga saat ini penetapan UMP 2023 masih menjadi perdebatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, usulan tersebut akan menjadi pertimbangan danlam penentuan UMP 2023.

Ilustrasi Gaji. Penetapan UMP 2023 diumumkan November, buruh tuntut kenaikan 13 persen.
Ilustrasi Gaji. Penetapan UMP 2023 diumumkan November, buruh tuntut kenaikan 13 persen. (Tribunnews.com)

"Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan," kata Ida.

Sambil menanti pengumuman UMP 2023, baiknya simak terlebih dahulu rincian UMP yang berlaku saat ini di 34 provinsi.

Baca juga: Siap-siap! UMP 2023 Diumumkan November, Benarkah Bakal Naik 13 persen ?

Berikut rincian upah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah:

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

 

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883.

 

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

 

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

 

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

 

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

 

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved