UMP Jakarta Tahun 2023
Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 % , Cek Lagi Rincian Upah Tahun 2022 di 34 Provinsi
Jelang pengumuman penetapan UMP 2023, simak kembali rincian upah yang berlaku saat ini di 34 provinsi. Daerahmu berapa?
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang penetapan UMP 2023, kalangan buruh menutut adanya kenaikan upah sebesar 13 persen di tahun depan.
Saat ini pemerintah tengah membahas penetapan UMP 2023 yang rencananya akan diumumkan pada November 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen akibat lonjakan inflasi.
Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9 persen. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7 persen .
Terpisah, Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.
"Kalau melihat itu sih sebetulnya, buruh menuntut kenaikan UMP 2023 sampai 13 persen, menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitar 3,3 persen," kata dia.
"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.
Baca juga: Penetapan UMP 2023 Diumumkan November, Cek Daftar Upah Minimum Jakarta 5 Tahun Terakhir
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan desakan kenaikan UMP 2023 tersebut sangat tidak realistis.
"Nggak mungkin, sekarang berapa inflasinya, berapa PDB-nya. Itu nggak mungkin juga," kata Nurjaman.
Nurjaman menilai pengusaha bisa saja menaikkan upah dengan nilai besar, namun keputusan itu sangat bergantung pada kondisi perusahaan, bukan ditarik secara makro melalui penetapan UMP 2023.
"Makanya 13 persen bukan ranah UMP, tapi bipartit. Kan sektornya beda-beda, otomotif beda dengan sektor lain, trading dan non beda. Sebanyak 13 persen kalau perusahaan siap nggak masalah," kata Nurjaman.
Hingga saat ini penetapan UMP 2023 masih menjadi perdebatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, usulan tersebut akan menjadi pertimbangan danlam penentuan UMP 2023.

"Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan," kata Ida.
Sambil menanti pengumuman UMP 2023, baiknya simak terlebih dahulu rincian UMP yang berlaku saat ini di 34 provinsi.
Baca juga: Siap-siap! UMP 2023 Diumumkan November, Benarkah Bakal Naik 13 persen ?
Berikut rincian upah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah:
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883.
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932