Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Jangan Bilang Ajudan' Kode Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo, Beberapa Jam Kemudian Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Beberapa jam kemudian, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dieksekusi.

Hal itu terungkap di salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta sopir mereka, Kuat Maruf juga berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Puncak Marah ke Brigadir J Saat Dengar Tangisan Putri Candrawathi Dini Hari

''Jangan Bilang Ajudan''

Adapun kode yang diberikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yakni saat sang istri mengucapkan kata "Jangan hubungi ajudan".

Dalam dakwaan Ferdy Sambo, kode itu diungkapkan Putri Candrawathi usai dia menceritakan apa yang dilakukan Brigadir J kepadanya di Magelang.

Terungkap di salinan dakwaannya, puncak kemarahan Ferdy Sambo ke Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) dini hari saat dia mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi yang menangis.
Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).. (Kolase Tribun Jakarta)

Pembicaraan itu terjadi pada Jumat (8/7/202) dini hari melalui telepon.

Saat itu Ferdy Sambo telah berada di Jakarta.

Sedangkan Putri Candrawathi bersama para ajudannya termasuk Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sambil menangis, Putri Candrawathi mengadu kepada Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.

"Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saks Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Usai mendengar cerita dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi begitu marah kepada Brigadir J.

Saat itulah Putri Candrawathi memberi kode kepada sang suami dengan mengatakan "Jangan hubungi ajudan"

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Wanita yang Sempat Dicurigai Sebagai Putri Candrawathi Muncul Kembali

Hal itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo karena takut dengan Brigadir J.

”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)  memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang”, tulis dakwaan.

Saat itu, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi.

Dia pun meminta sang istri untuk segera pulang ke Jakarta.

Meski sudah berada di Kejaksaan Agung, wajah Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J masih bikin penasaran.
Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Diketahui, Putri Candrawathi dan rombongan pulang dari Magelang ke Jakarta melalui jalur darat pada Jumat (8/7/2022) pagi.

Saat pulang ke Jakarta, Brigadir J diketahui tak semobil dengan Putri Candrawathi.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut dan Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis dakwaan Ferdy Sambo.

Beberapa jam setelah tiba di Jakarta, Brigadir J pun dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/10/2022) sore.

"Sudah diterima kemarin sore," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas perkara dan surat dakwaan tersebut menjelang persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Wanita yang Sempat Dicurigai Sebagai Putri Candrawathi Muncul Kembali

"Kami baru terima, akan kami pelajari," tukasnya.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/20/2022).

Sidang dipastikan bakal digelar secara terbuka.

Sedangkan Bharada E yang telah mengajukan sebagai justice collabolator sidangnya digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved