Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dakwaan Ferdy Sambo Tersebar: Ada Kronologi Tangis Putri Candrawathi dan Perbuatan Kurang Ajar
Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum persidangan, salinan dakwaan Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap ke publik.
Di dalamnya terdapat kronologi tangisan Putri Candrawathi saat menelepon suaminya, Ferdy Sambo.
Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.
Beberapa jam kemudian, saat Brigadir J tiba di Jakarta, nyawa ajudan Ferdy Sambo itu melayang di rumah dinas mantan Kadiv Propam, antara pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.
Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi memang telah mengakui perbuatannya namun dia bersikukuh bahwa istrinya adalah korban di kasus ini.
Hal itu kembali dipertegas Ferdy Sambo saat dia dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo Bikin Ahmad Dhani Teringat Mobil Hancur, Usul Wajah Suami Putri Candrawathi Jadi Monumen
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Versi Dakwaan Ferdy Sambo

Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terseret di dua tindak pidana.
Pertama di kasus pembunuhan berencana dimana dia berstatus sebagai dalang.
Selain Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga ada tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kemudian Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J yang menyeret enam polisi bekas anak buahnya.
Ferdy Sambo bakal disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).