Cerita Kriminal
Bukannya Pilih Jalan Tobat, Pria Ini Masih Nekat Curi Motor di Tambora, Polisi: Sudah 4 Kali
Bukannya kapok dan memilih ke jalan yang benar, pria ini masih bisa-bisanya melakukan aksi pencurian motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Bukannya kapok dan memilih ke jalan yang benar, pria ini masih bisa-bisanya melakukan aksi pencurian motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Padahal, dia sudah beberapa kali diringkus Polsek Tambora gara-gara kasus yang sama.
Pria berinisial BR ini pun lebih pilih mendekam lagi di hotel prodeo.
BR (35) ialah pelaku curanmor lokal dan residivis kambuhan.
Dia diamankan usai mencuri sepeda motor di empat tempat di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: 4 Pelaku Curanmor Bawa Kabur Motor Pengemudi Ojek Online di Pademangan
Polisi menangkap pelaku disertai barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha.
"BR kami tangkap berawal adanya laporan dari empat warga Tambora yang menjadi korban pencurian motor. Hanya dalam waktu 2 minggu saja, BR mencuri sepeda motor di Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama pada Sabtu (15/10/2022).
Penyelidikan ini bermula saat salah satu korban Doni memarkirkan motor depan rumah pada Jumat (1/10/2022).
Baca juga: Curanmor Terekam CCTV di Pademangan, 2 Pelaku Beraksi Pakai Jaket Ojol saat Dini Hari
Pada saat Doni mau pergi, motornya sudah raib. Ia kemudian membuat laporan polisi.
Tim Reskrim Polsek Tambora melakukan pengecekan CCTV dan olah TKP.
Dari hasil rekaman CCTV, wajah pelaku sudah tak asing lagi bagi polisi Tambora.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Zainal Pimpinan Komplotan Curanmor Beraksi 27 Kali di Jakarta dan Bekasi
Si pelaku ini ternyata ialah maling motor kambuhan.
"Unik reskrim Polsek Tambora kemudian menganalisa rekaman CCTV TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku karena sebelumnya pernah empat kali ditangkap dengan tindak pidana curanmor. Usai ditangkap pelaku mengakui telah mencuri motor korban," kata Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat dipertambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis.
"Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat untuk menambah sistem keamanan di kendaraan masing-masing terutama pada jenis kendaraan yang sering menjadi target pelaku curanmor. Selain itu juga perlu adanya sistem keamanan lingkungan yang lebih baik untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahata," imbaunya.