Cerita Kriminal
Baru Bebas dari Penjara, Zainal Pimpinan Komplotan Curanmor Beraksi 27 Kali di Jakarta dan Bekasi
Residivis kasus pencurian sepeda motor belum juga mendapatkan efek jera padahal baru bebas dari penjara. Pria ini langsung pimpin curanmor lagi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Zainal, residivis kasus pencurian sepeda motor belum juga mendapatkan efek jera padahal baru bebas dari penjara.
Baru bebas penjara, Zainal langsung memimpin komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, komplotan Zainal beroperasi di sekitar kawasan Jakarta dan Bekasi sebanyak 27 kali.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, jumlah tersangka enam orang dipimpin oleh seorang residivis," kata Hengki.
Anggota komplotan yang dipimpin Zainal beranggotakan AB dan AY, ketiganya berperan sebagai pemetik sepeda motor.
Baca juga: Nestapa Warga Depok 2 Kali Jadi Korban Curanmor, Padahal Angsuran Baru Jalan Sebulan:Kaya Motor Saya
Modus yang dijalankan, mereka menyisir ke sejumlah tempat lalu memetik kendaraan yang lengang dari pemantauan pemiliknya.
"Merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat kunci Letter T, setelah berhasil dibuka kendaraan dibawa kabur," jelasnya.

Sebagai rincian, komplotan Zainal telah mengadakan sepeda motor sebanyak 18 kali di wilayah Kota Bekasi, satu kali di Kabupaten Bekasi dan delapan kali di Jakarta Timur.
"Kendaraan yang mereka curi dijual ke penadah, kami juga sudah mengungkapkan tersangkanya," jelas dia.
Terdapat dua orang berinisial FH dan AE, kedua tersangka berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian dan memalsukan nomor rangka kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana untuk pemetik dan Pasal 481 KUHP untuk tersangka penadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Maling Bersenjata Api Bawa Kabur Motor Milik Warga Pasar Rebo
Zainal saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota mengatakan, baru bebas dari penjara sejak Januari 2022 lalu.
"Iya (langsung beraksi setelah bebas), Januari 2022, kena hukuman 2 tahun enam bulan," jelas dia.