Polisi Terlibat Narkoba
Ini Pengganti Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Jawa Timur, Intip Gaji dan Sederet Tunjangannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk jenderal bintang dua lainn, yakni Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur. Ini profilnya
TRIBUNJAKARTA.COM - Ini sosok yang menggantikan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), intip besaran gaji dan tunjangannya.
Saat ini Kapolda Jatim tengah menjadi sorotan, pasalnya Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba.
Teddy Minahasa sebelumnya baru akan dilantik resmi menjadi Kapolda Jatim, namun belakangan penunjukannya sebagai Kapolda itu dibatalkan lantaran tersangkut kasus.
Teddy Minahasa yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu.
Kasus ini bermula dari penangkapkan pelaku narkoba oleh jajaran Polres Metro.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu menunjuk jenderal bintang dua lainn, yakni Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim. Toni akan menghadirkan Irjen Teddy Minahasa yang baru terjerat narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Bilang ke Teman Hendak ke Istana Diundang Jokowi, Ternyata Dibekuk Institusi Sendiri
Profil Irjen Toni Harmanto
Lahir di Jakarta pada 5 Oktober 1965, Toni Harmanto merupakan alumnus Akpol angkatan 1988.
Saat ini dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Sejak lulus dari Akpol, Toni meniti karier kepolisian di bidang reserse.
Saat itu dia ditugaskan di Kaurbinops Sabhara Polres Serang yang masih berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kemudian dia dipindah menjadi Kasat Serse Polres Bogor pada 1993 dan Kasat Serse Polresta Bogor setahun kemudian.
Pada 1995, Toni ditarik menjadi perwira pertama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Selang 2 tahun kemudian, Toni berdinas di Polda Maluku hingga 2000.
Setelah itu dia kembali ditarik ke Jakarta dan berdinas di Polda Metro Jaya, Sespim Dediklat Polri, hingga menjabat Kapolres Tangerang pada 2006.
Pada 2008, Toni ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), kemudian kembali berdinas di Polda Metro Jaya. Toni menjadi Wakapolda Jawa Timur pada 2018.
Setahun kemudian dia menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dan kemudian menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2021.

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Toni pernah memecat 23 polisi yang melanggar aturan sepanjang 2020.
Mereka yang dipecat seluruhnya berpangkat bintara yang terlibat kasus narkoba atau tindak pidana lain.
Gaji Kapolda Jatim
Bukan rahasia, jabatan Kapolda Jatim menjadi incaran banyak jenderal Polri.
Jabatan Kapolda di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, adalah posisi Kapolda paling bergengsi.

Polri sendiri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personelnya lebih banyak dibandingkan Polda di daerah tipe B.
Kapolda di Polda tipe A harus dipimpin oleh polisi bintang dua atau Irjen. Usai Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.
Seorang Kapolda tipe A berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.
Sebagai pejabat di jajaran teratas Polri, Teddy Minahasa tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Baca juga: Awal Mula Kasus Narkoba Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dapat Terbongkar, Bripka hingga AKBP Terlibat
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerja.
Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji bulanan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Tunjangan Jendral Polisi
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk mendapatkan total penghasilan alias take home pay , maka harus menambahkan rumus gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari jumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan atau yang lebih dikenal dengan uang saku. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerasi terakhir tunjangan pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Remunerasi nominal berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695 juta per bulan. Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.
Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Kapolda Jatim berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 22.985.000 dan paling besar Rp 26.271.000.
Besaran baru menghitung gaji pokok plus tukin. Kapolda Jatim juga masih menerima tunjangan lain yang melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan menempel pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- dinas perjalanan
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.