TOPIK
Polisi Terlibat Narkoba
-
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi Linda Pujiastuti ke Lapas Pondok Bambu, pada Kamis (8/6/2023).
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diputuskan dipecat dari Polri buntut kasus peredaran narkoba.
-
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.
-
Hakim Jon Sarman Saragih menyebut ada tiga hal yang memberatkan Mami Linda dalam kasus tersebut.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 17 tahun penj
-
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba yang menjer
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.
-
Ketiganya dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dimulai pada pukul 09.00 WIB.
-
Hakim akan membacakan vonis terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, Rabu (10/5/2023).
-
JPU belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga divonis seumur hidup, Selasa (8/5/2023).
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
-
Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris optimis kliennya tak akan dihukum berat oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkoba.
-
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.
-
Irjen Teddy Minahasa nyanyi alias membongkar soal adanya persaingan yang tak sehat hingga adanya perang bintang di dalam tubuh Polri.
-
Dalam perkara tersebut, CCTV rusak dan tidak bisa menjelaskan situasi yang sebenarnya dalam tempat kejadian perkara (TKP).
-
Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Jumat (28/3/2023).
-
Hari ini, Jumat (28/4/2023), Irjen Teddy Minahasa bakal membacakan duplik dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat.
-
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
-
Pleidoi Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang replik atas Pleidoi yang sudah disampaikannya dalam kasus narkoba.
-
Teddy Minahasa mendapatkan bocoran dugaan skenario jahat yang sudah dipersiapkan kubu lawannya yakni tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara cs.
-
Mantan Kapolda Sumut Irjen Teddy Minahasa mengaku hidupnya sudah tercukupi dan tidak perlu repot melakukan transaksi jual beli sabu.
-
Pada awal membacakan pleidoi, Teddy Minahasa tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan JPU karena sikap emosionalnya selama
-
Jaksa menyebut, Dody Prawiranegara melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas
-
JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
-
Pleidoi atau nota pembelaan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penyalahgunaan narkoba ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Adapun AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun,
-
Dody mengatakan, Teddy Minahasa memiliki sikap keras dan itu dibuktikan selama jalannya persidangan berlangsung.