Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini Nasib Hidup Teddy Minahasa Ditentukan di Kasus Peredaran Narkoba, Vonis Hakim Menanti

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), dalam agenda duplik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Jeritan Ketakutan Siswi SMA di Bandung, Tak Berdaya Diculik Mantan Kekasih

Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca juga: Viral Siswi SMA Kelas 1 di Bandung Diculik Mantan Pacar, Korban Sempat Ditodong Pisau

Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.

Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy.

Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara akan divonis sehari setelahnya, yaitu Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan laman SIPP, lima terdakwa lainnya juga akan divonis pada Rabu (10/5/2023).

Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved