Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini Nasib Hidup Teddy Minahasa Ditentukan di Kasus Peredaran Narkoba, Vonis Hakim Menanti

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), dalam agenda duplik. 

Berikut merupakan jadwal lengkap babak akhir persidangan kasus narkoba ini:

1. Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

2. Rabu (10/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

3. Rabu (10/5/2023) pukul 11.15 WIB.
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti dan Kasranto.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

4. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati

5. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati

6. Rabu (10/5/2023) pukul 13.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.

Sang jenderal bintang dua memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.

Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.

Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved