Polisi Terlibat Narkoba
Hari Ini Nasib Hidup Teddy Minahasa Ditentukan di Kasus Peredaran Narkoba, Vonis Hakim Menanti
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Jeritan Ketakutan Siswi SMA di Bandung, Tak Berdaya Diculik Mantan Kekasih
Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.
"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Baca juga: Viral Siswi SMA Kelas 1 di Bandung Diculik Mantan Pacar, Korban Sempat Ditodong Pisau
Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy.
Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara akan divonis sehari setelahnya, yaitu Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan laman SIPP, lima terdakwa lainnya juga akan divonis pada Rabu (10/5/2023).
Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Berikut merupakan jadwal lengkap babak akhir persidangan kasus narkoba ini:
1. Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Rabu (10/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
3. Rabu (10/5/2023) pukul 11.15 WIB.
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti dan Kasranto.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
4. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
5. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
6. Rabu (10/5/2023) pukul 13.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.
Sang jenderal bintang dua memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
AKBP Doddy Prawiranegara
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.