Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, Terkuak Sejumlah Hal yang Memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga divonis seumur hidup, Selasa (8/5/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023) siang.
Vonis yang dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih rupanya lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Dalam membacakan putusan, Hakim Jon turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba
"Pertama yakni Teddy Minahasa disebut tidak mengakui perbuatannya. Kemudian menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan," ujar Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, Teddy Minahasa disebut menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Teddy juga disebut tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. Selain itu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Hakim Jon.
Selain hal memberatkan, Hakim Jon Sarman Saragih turut mengungkap hal yang meringankan Teddy Minahasa.
"Terdakwa Belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun. Dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Jon.
Sebelumnya, Hakim Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa dihukum penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Baca juga: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Pede Tak Dihukum Mati: Punya Penghargaan dari Presiden
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.