Polisi Terlibat Narkoba
Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Pede Tak Dihukum Mati: Punya Penghargaan dari Presiden
Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris optimis kliennya tak akan dihukum berat oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris optimis kliennya tak akan dihukum berat oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Vonis akan dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.
Menjelang vonis, Hotman Paris yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Viral Siswi SMA Kelas 1 di Bandung Diculik Mantan Pacar, Korban Sempat Ditodong Pisau
Hotman menerangkan, kliennya sudah lama bertugas di Polri dan menunjukkan banyak prestasi mentereng.
"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Baca juga: Mantan Sipir Bongkar Wajah Kelam di Balik Penjara: Monopoli Makanan hingga Potongan Penarikan Uang
Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.
"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy Minahasa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.