Polisi Terlibat Narkoba

Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Pede Tak Dihukum Mati: Punya Penghargaan dari Presiden

Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris optimis kliennya tak akan dihukum berat oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkoba.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bakal melayangkan somasi terhadap enam perusahaan terkait kasus wanita ditemukan tewas di dasar lift Bandara Kualanamu pada Kamis (27/4/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris optimis kliennya tak akan dihukum berat oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Vonis akan dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang utama Mudjono.

Menjelang vonis, Hotman Paris yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Viral Siswi SMA Kelas 1 di Bandung Diculik Mantan Pacar, Korban Sempat Ditodong Pisau

Hotman menerangkan, kliennya sudah lama bertugas di Polri dan menunjukkan banyak prestasi mentereng.

"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Baca juga: Mantan Sipir Bongkar Wajah Kelam di Balik Penjara: Monopoli Makanan hingga Potongan Penarikan Uang

Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.

Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy Minahasa

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved