Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, Terkuak Sejumlah Hal yang Memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga divonis seumur hidup, Selasa (8/5/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.
"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata seorang JPU.
Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy Minahasa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.