Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa 'Nyanyi' di Persidangan: Sebut Ada Perang Bintang hingga Singgung 2 Pejabat PMJ

Irjen Teddy Minahasa nyanyi alias membongkar soal adanya persaingan yang tak sehat hingga adanya perang bintang di dalam tubuh Polri.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tangkapan layar Kompas TV
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa meragukan saksi pertama yang dihadirkan saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa "nyanyi" alias membongkar soal adanya persaingan yang tak sehat hingga adanya perang bintang di dalam tubuh Polri.

Hal itu diungkap mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam persidangan dengan agenda duplik kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

Teddy Minahasa menyebut perang bintang yang dimaksud karena diduga ada sosok "pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya atau PMJ untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.

"Patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

Teddy menerangkan, terdapat dua orang pejabat Polda Metro Jaya yang secara langsung memohon maaf karena telah menyeretnya dalam kasus ini.

Kedua orang itu adalah mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander.

Keduanya menghampiri Teddy Minahasa sembari mengatakan "Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan".

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya dengan Ferdy Sambo dan KM 50 Berbeda, CCTV Aman Tak Rusak

Tak hanya itu, Teddy Minahasa menuding adanya kedekatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik yang menangani perkara ini.

Hal ini membuat Teddy Minahasa yakin kasus yang sedang menjeratnya merupakan pesanan pejabat tertentu.

"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," kata dia.

Di sisi lain, agenda persidangan ini merupakan upaya terakhir Teddy Minahasa melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua. 

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved