Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Sebut Kasusnya dengan Ferdy Sambo dan KM 50 Berbeda, CCTV Aman Tak Rusak

Dalam perkara tersebut, CCTV rusak dan tidak bisa menjelaskan situasi yang sebenarnya dalam tempat kejadian perkara (TKP).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), dalam agenda duplik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku telah bersikap kooperatif dan tidak merusak barang bukti CCTV dalam kasus peredaran narkoba yang kini menjeratnya.

Teddy Minahasa menyinggung kasus yang sedang dihadapi berbeda dengan perkara yang sebelumnya menjerat Ferdy Sambo dan KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI.

Dalam perkara tersebut, CCTV rusak dan tidak bisa menjelaskan situasi yang sebenarnya dalam tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu diungkapkan terdakwa Teddy Minahasa dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Dalam persidangan, Teddy Minahasa mengaku secara sukarela menyerahkan bukti CCTV yang ada di rumahnya.

Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkan CCTV di rumahnya.

CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Bacakan Duplik Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan dan Replik JPU Tak Berbobot

"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy Minahasa.

Di sisi lain, agenda persidangan ini merupakan upaya terakhir Teddy Minahasa melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved