Polisi Terlibat Narkoba

Bacakan Duplik Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan dan Replik JPU Tak Berbobot

Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Jumat (28/3/2023).

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat membacakan duplik kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Penolakan dan keberatan itu disampaikan Teddy Minahasa dalam agenda persidangan pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

Teddy menyebut, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun..

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," tambahnya.

Baca juga: Upaya Terakhir Lawan Tuntutan Mati Jaksa, Hari Ini Teddy Minahasa Bacakan Duplik Kasus Narkoba

Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.

Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," pungkasnya.

Duplik yang dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Jaksa Disebut Sampaikan Hal Berulang hingga Tak Bisa Buktikan Chat

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved