Polisi Terlibat Narkoba
Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Jaksa Disebut Sampaikan Hal Berulang hingga Tak Bisa Buktikan Chat
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan agenda penyampaian replik atas pleidoi yang sudah dibacakan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai, replik yang disampaikan JPU di persidangan tidak ada hal baru dan hanya pengulangan dari surat tuntutan.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa membuktikan barang bukti chat yang disita Polda Metro Jaya dan barang bukti di Bukittinggi.
"Mereka sama sekali tadi kita lihat dari repliknya tidak membahas itu jadi kita sangat yakin memang tidak pernah ada uji lab perbandingan," kata Anthony Djono di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Pembelaan Tak Ampuh, Teddy Minahasa Diminta Tetap Divonis Hukuman Mati
Anthony Djono menilai, trawas tidak pernah dibuktikan kesamaan artinya dan memungkinkan ini barang milik Dody Prawiranegara.
"Kalau ini adalah milik Dody apakah Teddy Minahasa perkara a quo jadi itu paling penting harus dibuktikan oleh JPU. Hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka itu yang paling penting," kata dia.
Lebih lanjut, Djono mempertanyakan soal tanggapan saksi kunci yang dinilai sudah mengetahui terkait tak ada penukaran.
"Tadi kita mendengar terkait saksi kunci tanggapan dari JPU bahasa mereka gini, seperti membuang garam di lautan katanya itu kok mereka bisa tahu saksi belum diperiksa mereka sudah bisa menerawang bahwa saksi ini sudah tahu kalau tak ada penukaran," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait perkara ini, tim JPU tetap berkeyakinan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Mereka pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati bagi sang jenderal bintang dua dalam perkara ini.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa Iwan Ginting.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.