Polisi Terlibat Narkoba

Upaya Terakhir Lawan Tuntutan Mati Jaksa, Hari Ini Teddy Minahasa Bacakan Duplik Kasus Narkoba

Hari ini, Jumat (28/4/2023), Irjen Teddy Minahasa bakal membacakan duplik dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat.

Tangkapan layar Kompas TV
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Hari ini, Jumat (28/4/2023), Irjen Teddy Minahasa bakal membacakan duplik dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hari ini, Jumat (28/4/2023), Irjen Teddy Minahasa bakal membacakan duplik atau bantahan atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Duplik yang dilayangkan kubu Teddy Minahasa akan dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dituntut JPU hukuman mati dalam perkara tersebut.

"Jumat, 28 Apr 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacan tanggapan/ duplik dari terdakwa dan penasihat hukum," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Nantinya dalam persidangan, kubu Teddy Minahasa akan membacakan duplik dalam melawan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU.

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Jaksa Disebut Sampaikan Hal Berulang hingga Tak Bisa Buktikan Chat

Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya akan membacakan masing-masing dupliknya dalam persidangan.

"Karena replik menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM. Jadi beliau ada duplik pribadi," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa saat ditemui usai persidangan pada Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Duplik yang akan dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved