Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa 'Nyanyi' di Persidangan: Sebut Ada Perang Bintang hingga Singgung 2 Pejabat PMJ

Irjen Teddy Minahasa nyanyi alias membongkar soal adanya persaingan yang tak sehat hingga adanya perang bintang di dalam tubuh Polri.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tangkapan layar Kompas TV
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa meragukan saksi pertama yang dihadirkan saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). 

JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba

Terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman tujuh terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

7. Irjen Teddy Minahasa: Hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved