Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa 'Nyanyi' di Persidangan: Sebut Ada Perang Bintang hingga Singgung 2 Pejabat PMJ
Irjen Teddy Minahasa nyanyi alias membongkar soal adanya persaingan yang tak sehat hingga adanya perang bintang di dalam tubuh Polri.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa "nyanyi" alias membongkar soal adanya persaingan yang tak sehat hingga adanya perang bintang di dalam tubuh Polri.
Hal itu diungkap mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam persidangan dengan agenda duplik kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).
Teddy Minahasa menyebut perang bintang yang dimaksud karena diduga ada sosok "pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya atau PMJ untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
"Patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).
Teddy menerangkan, terdapat dua orang pejabat Polda Metro Jaya yang secara langsung memohon maaf karena telah menyeretnya dalam kasus ini.
Kedua orang itu adalah mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander.
Keduanya menghampiri Teddy Minahasa sembari mengatakan "Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan".
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya dengan Ferdy Sambo dan KM 50 Berbeda, CCTV Aman Tak Rusak
Tak hanya itu, Teddy Minahasa menuding adanya kedekatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik yang menangani perkara ini.
Hal ini membuat Teddy Minahasa yakin kasus yang sedang menjeratnya merupakan pesanan pejabat tertentu.
"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," kata dia.
Di sisi lain, agenda persidangan ini merupakan upaya terakhir Teddy Minahasa melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.
Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.
Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba
Terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.
Berikut rincian tuntutan hukuman tujuh terdakwa tersebut:
1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara
2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara
3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara
4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara
5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun
7. Irjen Teddy Minahasa: Hukuman mati.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Brigjen Mukti Juharsa
AKBP Dony Alexander
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.