Polisi Terlibat Narkoba

Pleidoi Ditolak, Eks Kapolsek Kalibaru Terbukti Bersalah di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/WartaKotalive.com
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto (kiri) dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kanan) - Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kompol Kasranto dalam kasus peredaran barang bukti narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Kompol Kasranto dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penolakan itu disampaikan JPU saat agenda replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (12/4/2023).

Dalam perkara ini, JPU menilai Kasranto terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dipimpin Teddy Minahasa.

JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

"JPU berkesimpulan terdakwa Kasranto terbukti melakukan kesalahan turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan golongan narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram," kata seorang Jaksa di persidangan, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Mami Linda Terbukti Bersalah di Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa Tolak Pembelaan di Persidangan

Jaksa menilai nota pembelaan yang disampaikan kubu Kompol Kasranto bersifat subjektif.

Kemudian, pleidoi yang disampaikan di persidangan banyak menggunakan asumsi.

"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa semata-mata subjektif benda satu hukum yang dibangun dalam asumsi," ujar Jaksa.

Baca juga: Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim PT DKI Tolak Bandingnya: Puluhan Anggota Polri Terseret

Oleh karena itu, JPU tetap berpegang teguh pada keputusannya memberikan tuntutan kepada Kompol Kasranto selama 17 tahun penjara dengan denda Rp2 milyar.

Hakim diminta menolak seluruh pembelaan yang disampaikan kubu Kompol Kasranto.

"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada hari Senin, 27 Maret 2023," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa selaku tersangka peredaran narkoba digiring ke ke rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Senin (24/10/2022) malam.
Irjen Teddy Minahasa selaku tersangka peredaran narkoba digiring ke ke rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Senin (24/10/2022) malam. (Warta Kota/Ramadhan LQ)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved