Polisi Terlibat Narkoba
Pleidoi Ditolak, Eks Kapolsek Kalibaru Terbukti Bersalah di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Selanjutnya, barang bukti narkoba sabu itu dijual ke bandara di Jakarta Utara melalui perantara anggota Polri dan warga sipil kenalan Teddy Minahasa.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan barang bukti narkoba sabu ini sudah selesai menjalani sidang tuntutan.
Baca juga: Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David
Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Lalu, ada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.