Polisi Terlibat Narkoba

Pleidoi Ditolak, Eks Kapolsek Kalibaru Terbukti Bersalah di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/WartaKotalive.com
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto (kiri) dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kanan) - Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kompol Kasranto dalam kasus peredaran barang bukti narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). 

Selanjutnya, barang bukti narkoba sabu itu dijual ke bandara di Jakarta Utara melalui perantara anggota Polri dan warga sipil kenalan Teddy Minahasa.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan barang bukti narkoba sabu ini sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Baca juga: Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Lalu, ada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved