Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak perempuan berinsial AG (15).
Dalam putusan terdakwa AG terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dkk dipicu adanya informasi bahwa pacarnya, AG, telah dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora.
Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya sekaligus teman dekst AG, Anastasia Pretya Amanda (19)
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora," ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal perkara penganiayaan Cristalino Ozora, saat membacakan amar putusan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4
Namun, menurut hakim pengakuan dari AG itu selama persidangan adalah tidak benar.
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Hal itu terbukti karena dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai diperkosa David Ozora.
"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa anak AG adalah terbukti turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora.
Baca juga: Tak Ada Perkosaan, Putri Candrawathi Diyakini Majelis Hakim Hanya Sakit Hati dengan Brigadir J
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Sri.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," tandasnya.
AG sendiri tidak hadir di ruang sidang PN Jaksel secara langsung saat hakim membacakan amar putusan ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa AG.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.