Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara
LPSK angkat bicara terkait hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang jauh dari nilai restitusi dibebankan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang jauh dari nilai restitusi dibebankan.
Bahwa berdasar hasil lelang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rubicon milik Mario Dandy hanya laku Rp725 juta atau jauh dari nilai restitusi yang wajib dibayar sebesar Rp25 miliar.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan terdapat konsekuensi hukum bila Mario Dandy tak membayar secara utuh restitusi atau ganti rugi dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Menurut LPSK, bila Mario Dandy tidak bisa membayar utuh nilai restitusi yang sudah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka masa hukuman pidananya akan diperberat.
"Dia harus menjalani masa hukuman subsider (pengganti hukuman tambahan)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2024).
Artinya masa hukuman yang harus dijalani Mario Dandy sebagai terpidana penganiayaan David Ozora tidak hanya pidana pokok 12 tahun penjara, tapi ditambah hukuman subsider.
Bila mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, bila Mario Dandy tak mampu membayar restitusi maka dia diharuskan menjalani hukuman pengganti tujuh tahun penjara.
"Iya itu subsidernya tujuh tahun, dia harus mengganti dengan menjalani hukuman tersebut," ujarnya.
Sementara terkait penyerahan uang hasil lelang Rubicon milik Mario Dandy kepada David Ozora, Susilaningtias menuturkan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya tugas LPSK hanya menghitung nilai restitusi atas kerugian dialami David Ozora dalam kasus penganiayaan, dan sudah diserahkan melalui JPU serta dikabulkan majelis hakim.
"Eksekusi restitusi LPSK hanya menyaksikan saja. Mereka (Kejaksaan) akan mengeksekusi langsung kepada korbannya. LPSK akan menghadiri (penyerahan restitusi)," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Kembali Turun Jadi Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.