Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara

LPSK angkat bicara terkait hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang jauh dari nilai restitusi dibebankan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang jauh dari nilai restitusi dibebankan.

Bahwa berdasar hasil lelang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rubicon milik Mario Dandy hanya laku Rp725 juta atau jauh dari nilai restitusi yang wajib dibayar sebesar Rp25 miliar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan terdapat konsekuensi hukum bila Mario Dandy tak membayar secara utuh restitusi atau ganti rugi dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Menurut LPSK, bila Mario Dandy tidak bisa membayar utuh nilai restitusi yang sudah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka masa hukuman pidananya akan diperberat.

"Dia harus menjalani masa hukuman subsider (pengganti hukuman tambahan)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2024).

Artinya masa hukuman yang harus dijalani Mario Dandy sebagai terpidana penganiayaan David Ozora tidak hanya pidana pokok 12 tahun penjara, tapi ditambah hukuman subsider.

Bila mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, bila Mario Dandy tak mampu membayar restitusi maka dia diharuskan menjalani hukuman pengganti tujuh tahun penjara.

"Iya itu subsidernya tujuh tahun, dia harus mengganti dengan menjalani hukuman tersebut," ujarnya.

Sementara terkait penyerahan uang hasil lelang Rubicon milik Mario Dandy kepada David Ozora, Susilaningtias menuturkan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya tugas LPSK hanya menghitung nilai restitusi atas kerugian dialami David Ozora dalam kasus penganiayaan, dan sudah diserahkan melalui JPU serta dikabulkan majelis hakim.

"Eksekusi restitusi LPSK hanya menyaksikan saja. Mereka (Kejaksaan) akan mengeksekusi langsung kepada korbannya. LPSK akan menghadiri (penyerahan restitusi)," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved