Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda

Mobil Rubicon itu laku terjual dengan harga Rp 725 juta setelah melewati tiga kali proses lelang

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera menyerahkan uang hasil lelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo kepada korban Cristalino David Ozora.

Mobil Rubicon itu laku terjual dengan harga Rp 725 juta setelah melewati tiga kali proses lelang di kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo berharap proses penyerahan hasil lelang bisa diselesaikan pekan depan.

"Kita lagi nyari waktu kapan hasil dari lelang itu diserahkan ke korban. Saya inginnya minggu depan sudah selesai," kata Haryoko, Jumat (14/6/2024).

Di sisi lain, Haryoko juga mengungkap pihak yang memenangkan lelang mobil Rubicon Mario Dandy.

"Totalnya Rp 725 juta, pemenangnya PT Adiguna Bumi Petrol yang diwakili oleh Handri Todar," ujar dia.

Ia menuturkan, pemenang lelang itu telah melunasi pembayaran dan mobil Rubicon tersebut akan segera diserahkan.

"Sehingga kita lagi ngatur nih jadwalnya terkait kapan mobil itu diserahkan," tutur Haryoko.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved