Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda
Mobil Rubicon itu laku terjual dengan harga Rp 725 juta setelah melewati tiga kali proses lelang
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera menyerahkan uang hasil lelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo kepada korban Cristalino David Ozora.
Mobil Rubicon itu laku terjual dengan harga Rp 725 juta setelah melewati tiga kali proses lelang di kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo berharap proses penyerahan hasil lelang bisa diselesaikan pekan depan.
"Kita lagi nyari waktu kapan hasil dari lelang itu diserahkan ke korban. Saya inginnya minggu depan sudah selesai," kata Haryoko, Jumat (14/6/2024).
Di sisi lain, Haryoko juga mengungkap pihak yang memenangkan lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
"Totalnya Rp 725 juta, pemenangnya PT Adiguna Bumi Petrol yang diwakili oleh Handri Todar," ujar dia.
Ia menuturkan, pemenang lelang itu telah melunasi pembayaran dan mobil Rubicon tersebut akan segera diserahkan.
"Sehingga kita lagi ngatur nih jadwalnya terkait kapan mobil itu diserahkan," tutur Haryoko.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Kembali Turun Jadi Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.