Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David

Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Sebelumnya, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17), di Pesanggarahan, Jaksel, pada 20 Februari 2023. 

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma di rumah sakit.

Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas hingga saat ini masih pada tahap melengkapi berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.

  

Seharusnya Mario Dandy Juga Dijerat Pasal Pencabulan

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dengan adanya persetubuhan berkali-kali kepada AG, maka Mario Dandy Satriyo seharusnya bisa terjerat pasal pencabulan terhadap anak.

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Mami Linda Ngaku Istri Siri dan Sering Tidur Bareng Teddy Minahasa

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Di UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu, defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved