Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma di rumah sakit.
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas hingga saat ini masih pada tahap melengkapi berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Seharusnya Mario Dandy Juga Dijerat Pasal Pencabulan
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dengan adanya persetubuhan berkali-kali kepada AG, maka Mario Dandy Satriyo seharusnya bisa terjerat pasal pencabulan terhadap anak.
Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Mami Linda Ngaku Istri Siri dan Sering Tidur Bareng Teddy Minahasa
Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.
"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.
"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"
"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"
"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.
Di UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Sementara itu, defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.