Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.
Baca juga: Hakim Ungkap Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan Dari Mario, Shane dan AG
Apabila dilihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AG memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.
Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.
"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.
"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"
"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.
Lalu, apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?
Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.
"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.