Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hakim Ungkap Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan Dari Mario, Shane dan AG

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap biaya pengobatan Cristalino David Ozora di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap biaya pengobatan Cristalino David Ozora di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Hakim Sri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hingga kini, David sudah 50 hari berada di ruang ICU RS Mayapada setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.

Hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.

AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy Perlu Divonis Hukuman Berat, Tapi Tidak dengan Kliennya

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved