Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy Perlu Divonis Hukuman Berat, Tapi Tidak dengan Kliennya
Bhirawa menilai Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya, tetapi tidak dengan kliennya.
Bhirawa menilai Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
Untuk itu, Bhirawa tak setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberika hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.
“Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
“Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut,” ujar Bhirawa.
“Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan,” lanjutnya.
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.
Baca juga: David Belum Bisa Bedakan Warna, Kuasa Hukum Korban Ingin Hakim Beri AGH Vonis Hukuman Maksimal
Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.