Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak perempuan berinsial AG (15).
Dalam putusan terdakwa AG terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dkk dipicu adanya informasi bahwa pacarnya, AG, telah dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora.
Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya sekaligus teman dekst AG, Anastasia Pretya Amanda (19)
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora," ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal perkara penganiayaan Cristalino Ozora, saat membacakan amar putusan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4
Namun, menurut hakim pengakuan dari AG itu selama persidangan adalah tidak benar.
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Hal itu terbukti karena dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai diperkosa David Ozora.
"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa anak AG adalah terbukti turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora.
Baca juga: Tak Ada Perkosaan, Putri Candrawathi Diyakini Majelis Hakim Hanya Sakit Hati dengan Brigadir J
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Sri.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," tandasnya.
AG sendiri tidak hadir di ruang sidang PN Jaksel secara langsung saat hakim membacakan amar putusan ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa AG.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma di rumah sakit.
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas hingga saat ini masih pada tahap melengkapi berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Seharusnya Mario Dandy Juga Dijerat Pasal Pencabulan
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dengan adanya persetubuhan berkali-kali kepada AG, maka Mario Dandy Satriyo seharusnya bisa terjerat pasal pencabulan terhadap anak.
Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Mami Linda Ngaku Istri Siri dan Sering Tidur Bareng Teddy Minahasa
Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.
"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.
"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"
"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"
"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.
Di UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Sementara itu, defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.
Baca juga: Hakim Ungkap Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan Dari Mario, Shane dan AG
Apabila dilihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AG memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.
Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.
"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.
"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"
"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.
Lalu, apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?
Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.
"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.