Polisi Terlibat Narkoba
Pleidoi Ditolak, Eks Kapolsek Kalibaru Terbukti Bersalah di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Kompol Kasranto dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penolakan itu disampaikan JPU saat agenda replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (12/4/2023).
Dalam perkara ini, JPU menilai Kasranto terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dipimpin Teddy Minahasa.
JPU meyakini Kompol Kasranto turut terlibat dalam peredaran sabu bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"JPU berkesimpulan terdakwa Kasranto terbukti melakukan kesalahan turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan golongan narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram," kata seorang Jaksa di persidangan, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Mami Linda Terbukti Bersalah di Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa Tolak Pembelaan di Persidangan
Jaksa menilai nota pembelaan yang disampaikan kubu Kompol Kasranto bersifat subjektif.
Kemudian, pleidoi yang disampaikan di persidangan banyak menggunakan asumsi.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa semata-mata subjektif benda satu hukum yang dibangun dalam asumsi," ujar Jaksa.
Baca juga: Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim PT DKI Tolak Bandingnya: Puluhan Anggota Polri Terseret
Oleh karena itu, JPU tetap berpegang teguh pada keputusannya memberikan tuntutan kepada Kompol Kasranto selama 17 tahun penjara dengan denda Rp2 milyar.
Hakim diminta menolak seluruh pembelaan yang disampaikan kubu Kompol Kasranto.
"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada hari Senin, 27 Maret 2023," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.
Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selanjutnya, barang bukti narkoba sabu itu dijual ke bandara di Jakarta Utara melalui perantara anggota Polri dan warga sipil kenalan Teddy Minahasa.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan barang bukti narkoba sabu ini sudah selesai menjalani sidang tuntutan.
Baca juga: Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David
Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Lalu, ada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.