Mami Linda Terbukti Bersalah di Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa Tolak Pembelaan di Persidangan

JPU menilai pleidoi yang dibacakan kubu terdakwa Linda Pujiastuti bersifat subjektif dan tidak berdasarkan pokok perkara.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita saat mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penolakan itu disampaikan JPU saat agenda replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (12/4/2023).

Dalam kasus ini, JPU masih meyakini Linda Pujiastuti turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto.

JPU menilai pleidoi yang dibacakan kubu terdakwa Linda Pujiastuti bersifat subjektif dan tidak berdasarkan pokok perkara.

"Majelis Hakim yang mulia, kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," kata seorang Jaksa dalam persidangan, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba "Tawas" Teddy Minahasa

JPU tetap berpegang teguh pada keputusannya memberikan tuntutan kepada Linda Pujiastuti selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 milyar.

Hakim diminta menolak seluruh pembelaan yang disampaikan kubu Linda Pujiastuti.

"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum. Kami tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang hari Senin, 27 Maret 2023 yang lalu," ujar Jaksa.

Baca juga: Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati

Dalam perkara ini, Jaksa berkesimpulan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam dakwaan melanggar, dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kUHp sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan terdahulu pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved