Polisi Terlibat Narkoba

Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba "Tawas" Teddy Minahasa

Dalam perkara ini, wanita yang akrab disapa Mami Linda dan mengaku jadi istri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita duduk di kursi terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita dihukum selama 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (27/3/2023) siang.

JPU beranggapan Linda bersalah karena ikut serta melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar seorang JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam perkara ini, wanita yang akrab disapa Mami Linda dan mengaku jadi istri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.

Baca juga: Marahnya Teddy Minahasa dengan Mami Linda Ambil Jatah Hasil Jual Sabu Kebanyakan: Enggak Komit

JPU menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Pacar Mario Bakal Ditemani Orangtua Saat Jalani Sidang Kasus Penganiayaan di PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved