Polisi Terlibat Narkoba
Marahnya Teddy Minahasa dengan Mami Linda Ambil Jatah Hasil Jual Sabu Kebanyakan: Enggak Komit
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sempat tak terima hanya menerima uang hasil jual sabu dari mami Linda sebesar Rp 300 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sempat tak terima hanya menerima uang hasil jual sabu dari mami Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, sebesar Rp 300 juta.
Sebab, seharusnya Teddy mendapatkan untung sebesar Rp 400 juta.
Hal itu diceritakan oleh Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Doddy Prawiranegara saat menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Jon Sarman Saragih, Doddy mengatakan bahwa uang sebesar Rp 400 juta hasil keuntungan jual sabu seberat 1 kg, dipotong untuk upah mami Linda dan kurir.
"Sebenarnya Rp 400 juta yang mulia. Tapi Rp 50 juta diambil Anita (Mami Linda), Rp 50 juta lagi diambil kurir," kata Doddy.
Baca juga: Jadi Partner in Crime Jual Sabu, Mami Linda Awal Kenal Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus
Adapun penjualan sabu arahan Irjen Pol Teddy Minahasa yang dibawa lewat jalur darat dari Sumatera Barat itu berlangsung pada 24 September 2022.
Rekan Doddy, Syamsul Maarif kemudian membawa sabu seberat 5 kg kepada Anita.
Di hari itu juga, sabu seberat 5 kg itu berhasil dibeli sebanyak 1 kg dengan harga Rp 400 juta.
Baca juga: Mami Linda Ngaku Informan Polisi, Terkuak Awal Mula Kenal dengan Teddy Minahasa: Saat Kerja di Hotel
Doddy yang melaporkan hasil penjualan sabu di hari pertama itu ternyata mendapatkan tanggapan tak enak dari Teddy.
Teddy tak terima karena uang yang diterimanya hanya berjumlah Rp 300 juta.
"Ketika saya laporkan (pembagian hasil). Di situlah saudara terdakwa (Teddy) bilang "Saya enggak suka mas, orang yang enggak komit (komitmen) mas. Dia (mami Linda) bilang Rp 400 juta. Tarik barangnya," ujar Doddy menirukan percakapannya kala itu dengan Teddy.
Akhirnya sisa sabu yang belum terjual ditarik kembali dan uang sebesar Rp 300 juta diserahkan kepada Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.
Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Teddy Minahasa
Doddy Prawiranegara
Mami Linda
Anita Cepu
Jon Sarman Saragih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.